Jakarta, 30 Agustus 2024 – Kabar gembira datang bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mulai tahun 2025 mendatang, SIM Indonesia akan berlaku di beberapa negara di luar negeri. Hal ini menyusul upaya pemerintah Indonesia dalam menjalin kesepakatan dengan sejumlah negara untuk mengakui SIM Indonesia sebagai dokumen resmi yang sah digunakan oleh warga negara Indonesia saat berkendara di luar negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengkonfirmasi rencana ini. Menurut mereka, saat ini tengah berlangsung proses negosiasi dengan beberapa negara yang tergabung dalam perjanjian internasional mengenai pengakuan SIM antarnegara. Negara-negara tersebut seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietman dan Laos.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa perjanjian ini dihasilkan melalui kerja sama internasional yang intensif dalam beberapa tahun terakhir. “Kami telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa negara untuk saling mengakui SIM masing-masing, sehingga SIM Indonesia akan dapat digunakan di negara-negara tersebut mulai tahun depan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin mengemudi sementara atau melakukan tes ulang di negara tujuan. Cukup dengan menunjukkan SIM Indonesia, mereka sudah bisa langsung mengemudi di negara-negara yang telah menyepakati kesepakatan ini. Dengan adanya kebijakan ini, perjalanan warga Indonesia ke luar negeri diharapkan menjadi lebih mudah dan nyaman, serta mendukung pariwisata dan mobilitas internasional yang lebih lancar.