Simak! Berikut Proses Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Indonesia!

Proses pemberian gelar profesor kehormatan di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini:

Langkah-langkah Pemberian Gelar

  1. Usulan dari Perguruan Tinggi (PT):
    • Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat mengusulkan nama dosen yang dianggap layak untuk menerima gelar profesor kehormatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau kementerian terkait.
  2. Penilaian oleh Menteri:
    • Usulan tersebut akan diproses oleh Menteri, yang akan melakukan evaluasi terhadap kualifikasi dan prestasi calon penerima gelar.
  3. Keputusan Pemberian Gelar:
    • Setelah penilaian, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian gelar kehormatan kepada dosen yang bersangkutan.

Syarat untuk Menerima Gelar

  1. Kualifikasi Akademik:
    • Calon penerima harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi setara dengan jenjang sembilan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  2. Prestasi Luar Biasa:
    • Harus menunjukkan kompetensi luar biasa dan/atau prestasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, atau budaya.
  3. Pengalaman Relevan:
    • Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa tersebut.
  4. Usia:
    • Berusia maksimal 67 tahun pada saat diangkat.
  5. Masa Berlaku Gelar:
    • Gelar profesor kehormatan berlaku selama lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jika penerima memasuki masa pensiun selama periode tersebut, gelar akan dicabut secara otomatis.

Pembatasan Pengusulan

  • Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengajukan satu nama dosen untuk setiap rumpun ilmu dalam satu periode pemberian gelar.
  • Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar ini adalah yang telah terakreditasi baik, khususnya yang memiliki akreditasi A atau Unggul.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan dilakukan dengan bijaksana dan tidak sembarangan, menjaga marwah akademik di perguruan tinggi Indonesia.

About goeducare

Check Also

Alternate Universe: Membayangkan Realitas Lain di Dunia yang Berbeda

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana hidup Anda jika memilih jalur karier yang berbeda? Atau bagaimana jika …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *