Proses pemberian gelar profesor kehormatan di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini:
Langkah-langkah Pemberian Gelar
- Usulan dari Perguruan Tinggi (PT):
- Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat mengusulkan nama dosen yang dianggap layak untuk menerima gelar profesor kehormatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau kementerian terkait.
- Penilaian oleh Menteri:
- Usulan tersebut akan diproses oleh Menteri, yang akan melakukan evaluasi terhadap kualifikasi dan prestasi calon penerima gelar.
- Keputusan Pemberian Gelar:
- Setelah penilaian, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian gelar kehormatan kepada dosen yang bersangkutan.
Syarat untuk Menerima Gelar
- Kualifikasi Akademik:
- Calon penerima harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi setara dengan jenjang sembilan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Prestasi Luar Biasa:
- Harus menunjukkan kompetensi luar biasa dan/atau prestasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, atau budaya.
- Pengalaman Relevan:
- Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa tersebut.
- Usia:
- Berusia maksimal 67 tahun pada saat diangkat.
- Masa Berlaku Gelar:
- Gelar profesor kehormatan berlaku selama lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jika penerima memasuki masa pensiun selama periode tersebut, gelar akan dicabut secara otomatis.
Pembatasan Pengusulan
- Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengajukan satu nama dosen untuk setiap rumpun ilmu dalam satu periode pemberian gelar.
- Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar ini adalah yang telah terakreditasi baik, khususnya yang memiliki akreditasi A atau Unggul.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan dilakukan dengan bijaksana dan tidak sembarangan, menjaga marwah akademik di perguruan tinggi Indonesia.