Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029 telah ditetapkan dan mencakup beberapa komponen yang signifikan. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI:
Gaji Pokok
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan
Tunjangan anggota DPR dibagi menjadi dua kategori: tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Tunjangan Melekat
- Tunjangan Istri/Suami:
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
- Tunjangan Anak:
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
Tunjangan Lainnya
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Fasilitas Tambahan
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per tahun.
- Asisten Anggota: Rp2.250.000 per bulan.
- Fasilitas Kredit Mobil untuk anggota.
- Uang Harian untuk perjalanan dinas, dengan variasi tergantung tingkat daerah, mulai dari Rp400,000 hingga Rp5,000,000 per hari.
Dengan semua komponen di atas, total pendapatan bulanan seorang anggota DPR dapat mencapai sekitar Rp54 juta atau lebih, tergantung pada posisi dan tunjangan yang diterima.