Gelar Doctor Honoris Causa (Dr. H.C.) atau doktor kehormatan merupakan penghargaan akademis yang diberikan oleh universitas kepada seseorang yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa di bidang tertentu, meskipun seseorang tersebut tidak mengikuti pendidikan formal di jenjang doktoral. Pemberian gelar ini menjadi bentuk apresiasi atas prestasi dan kontribusi besar yang telah diberikan kepada ilmu pengetahuan, seni, sosial maupun kemanusiaan. Di Indonesia, pemberian gelar Dr. H.C. diatur oleh berbagai prosedur dan kriteria yang ketat, guna menjaga nilai dan makna dari gelar tersebut. Adapun proses pemberian gelar Doctor Honoris Causa di Indonesia sebagai berikut!
1. Penelitian Rekam Jejak
Fakultas atau jurusan melakukan penelitian terhadap rekam jejak calon penerima gelar mulai dari dokumen pendukung dan kesediaan individu tersebut untuk menerima gelar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kontribusi yang signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan atau kemanusiaan.
2. Pengusulan Tim Promotor
Setelah penelitian dilakukan, jurusan atau bagian mengusulkan pembentukan tim promotor yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi proses pengusulan gelar kehormatan tersebut.
3. Penetapan Tim Promotor
Dekan fakultas menetapkan tim promotor yang terdiri dari para ahli di bidang yang relevan untuk menilai kelayakan calon penerima gelar.
4. Rapat Senat Fakultas
Dekan mengadakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar kepada calon yang diusulkan. Rapat ini penting untuk mendapatkan persetujuan dari senat fakultas.
5. Usulan kepada Rektor
Setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas, dekan mengajukan usulan pengukuhan gelar kepada rektor perguruan tinggi.
6. Rapat Senat Universitas
Usulan yang telah diajukan akan dibahas dalam rapat senat universitas untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum pemberian gelar dilaksanakan.
7. Penerbitan Keputusan
Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar kehormatan dan mengukuhkan pemberian gelar tersebut dalam rapat senat terbuka.
8. Pelaporan kepada Kementerian
Rektor melaporkan pemberian gelar kehormatan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari proses formal.
9. Upacara Pemberian Gelar
Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan dalam sebuah upacara resmi, baik di dalam maupun di luar kampus, sebagai bentuk penghormatan kepada penerima gelar. Proses ini memastikan bahwa pemberian gelar Doctor Honoris Causa dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan standar akademis yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.