Anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan selain gaji pokok, yang terbagi menjadi tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR RI:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan Istri/Suami:
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
- Tunjangan Anak:
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
- Uang Sidang/Paket:
- Rp2.000.000
- Tunjangan Jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
- Tunjangan Beras:
- Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21:
- Rp2.699.813
Tunjangan Lain
- Tunjangan Kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
- Tunjangan Komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Rp3.750.000
- Bantuan Listrik dan Telepon:
- Rp7.700.000 per tahun
- Asisten Anggota:
- Rp2.250.000 per bulan
- Biaya Perjalanan Harian:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari
- Fasilitas Rumah Jabatan:
- Fasilitas rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
- Fasilitas rumah jabatan di Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun
- Uang Pensiun:
- 60% dari gaji pokok, yaitu:
- Ketua DPR: Rp3.024.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan
- 60% dari gaji pokok, yaitu: