Untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Gelar ini diberikan sebagai penghargaan kepada individu dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi dan prestasi luar biasa. Berikut adalah syarat-syarat untuk diangkat menjadi profesor kehormatan:
Kriteria Umum
- Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi setara dengan jenjang sembilan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Prestasi Luar Biasa: Harus menunjukkan kompetensi luar biasa dan/atau prestasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
- Pengalaman Relevan: Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa tersebut.
- Usia: Berusia paling tinggi 67 tahun pada saat diangkat.
Masa Jabatan dan Evaluasi
- Gelar profesor kehormatan diberikan untuk masa jabatan paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kinerja dan kontribusi.
- Penerima gelar dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kriteria, memasuki batas usia 70 tahun, atau mendapatkan sanksi etik dan disiplin.
Pemberian Gelar
Gelar profesor kehormatan pertama kali diberikan di Indonesia kepada Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan pada tahun 2021. Sejak saat itu, beberapa individu lain juga telah menerima gelar ini termasuk Terawan Agus Putranto dan Siti Nurbaya. Dengan adanya syarat-syarat ini, pemberian gelar profesor kehormatan bertujuan untuk menghargai kontribusi signifikan individu dalam bidang tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.