Gaji dan tunjangan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk periode 2024 telah ditetapkan dan mengikuti ketentuan yang sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota MPR RI:
Gaji Pokok
- Ketua MPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua MPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota MPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan
Tunjangan yang diterima anggota MPR RI terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Tunjangan Istri/Suami:
- Ketua MPR: Rp504.000
- Wakil Ketua MPR: Rp462.000
- Anggota MPR: Rp420.000
- Tunjangan Anak:
- Ketua MPR: Rp201.600
- Wakil Ketua MPR: Rp184.800
- Anggota MPR: Rp168.000
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua MPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua MPR: Rp15.600.000
- Anggota MPR: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua MPR: Rp6.690.000
- Wakil Ketua MPR: Rp6.450.000
- Anggota MPR: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua MPR: Rp16.468.000
- Wakil Ketua MPR: Rp16.009.000
- Anggota MPR: Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Ketua MPR: Rp5.250.000
- Wakil Ketua MPR: Rp4.500.000
- Anggota MPR: Rp3.750.000
Fasilitas Tambahan
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per tahun.
- Asisten Anggota: Rp2.250.000 per bulan.
- Fasilitas Kredit Mobil untuk anggota.
- Uang Harian untuk perjalanan dinas, dengan variasi tergantung tingkat daerah, mulai dari Rp400,000 hingga Rp5,000,000 per hari.
Dengan semua komponen di atas, total pendapatan bulanan seorang anggota MPR dapat mencapai lebih dari Rp50 juta, tergantung pada posisi dan tunjangan yang diterima, mirip dengan anggota DPR RI