Pelantikan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Pelantikan presiden di Indonesia merupakan momen penting yang menandai dimulainya masa jabatan pemimpin negara. Sejak reformasi, pelantikan presiden dilakukan secara resmi pada tanggal 20 Oktober dan pertama kali diterapkan pada tahun 1999. Mari kita simak penjelasan terkait dengan pelantikan presiden Indonesia dari masa ke masa berikut ini.

Presiden pertama Indonesia yaitu Ir. Soekarno dilantik sebagai presiden pada 18 Agustus 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Kemudian Presiden kedua yaitu Soeharto dilantik sebanyak 6 kali periode yaitu pada 27 Maret 1968, 23 Maret 1973, 23 Maret 1978, 11 Maret 1988, 11 Maret 1993 dan 11 Maret 1998. Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) merupakan Presiden ketiga yang dilantik pada tanggal 21 Mei 1998 menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri. Selanjutnya Presiden keempat yaitu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik pada 20 Oktober 1999 sebagai tanda pelantikan Presiden pertama yang dilakukan pada tanggal ini. Presiden kelima yaitu Megawati Soekarnoputri yang dilantik sebagai Presiden pada 23 Juli 2001. Kemudian Presiden keenam yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat selama dua periode dan dilantik pada 20 Oktober 2004 dan 20 Oktober 2009. Dan Presiden ketujuh yaitu Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada pada 20 Oktober 2014, 20 Oktober 2019 dan saat ini sedang menjalani masa jabatannya hingga 20 Oktober 2024.

Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan ini akan menjadi momen bersejarah karena Prabowo dan Gibran berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebesar 58,58%.

Kenapa Tanggal 20 Oktober?

Tanggal 20 Oktober pertama kali digunakan sebagai hari pelantikan presiden pada 20 Oktober 1999, ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik. Dia terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggantikan BJ Habibie yang mengundurkan diri. Pelantikan ini menandai transisi kepemimpinan yang baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilihan tanggal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat pusat. Dengan pelantikan yang terjadwal, transisi kekuasaan dapat dilakukan secara lancar dan terencana, sehingga tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Tanggal 20 Oktober juga dipilih untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum tidak mengganggu rutinitas pelantikan. Hal ini memungkinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merencanakan tahapan pemilu dengan baik, sehingga pelantikan presiden baru dapat dilakukan tepat waktu setelah pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden adalah lima tahun. Dengan menetapkan tanggal pelantikan pada 20 Oktober, setiap presiden terpilih dapat memulai masa jabatannya secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

About goeducare

Check Also

Alternate Universe: Membayangkan Realitas Lain di Dunia yang Berbeda

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana hidup Anda jika memilih jalur karier yang berbeda? Atau bagaimana jika …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version